Bola Guling Judi

Bola Guling Judi

Diterbitkan | Dikelola : PT. Laksana Rasio Media Inovasi | Pengesahan Kemenkum HAM, No AHU 59522. AH. 01.01 Tahun 2018. Alamat : Town House Cluster Puri Melati Blok A No. 2B, Batam Centre, Batam, Kepulauan Riau Media rasio.co telah terverifikasi administrasi dan faktual oleh dewanpers dengan ID 9564

Belanja di App banyak untungnya:

Judi Bola Guling di Pasar Jong

Minggu, 30 Januari 2022

Minggu, 30 Januari 2022

Belanja di App banyak untungnya:

Laporan Yansen Bau Atambua, NTTOnlinenow.com – Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Belu terus mendalami kasus perjudian bola guling Baja Mas. Saat ini tim penyidik sedang melengkapi seluruh berkas perkara keempat tersangka.

“Kita sedang mendalami kasusnya, sementara ini proses penyelesaian berkas-berkas empat tersangkanya,” ungkap WakaPolres Belu, Kompol Okto Wadu Ere kepada media di Mapolres, (5/4/2017).

Dikatakan, dari sebelas orang yang diamankan empat diantaranya tersangka YTB pemilik rumah, tiga bandar IA, YYB dan penjaga layar GN yang telah ditahan. Sementara tujuh orang dikenakan wajib lapor karena pemain. Tahap pertama 20 hari penyidik punya hak tahan, kalau belum selesai berkasnya bisa ditambah lagi 40 hari.

“Kalau seluruh berkas tersangka telah rampung atau lengkap maka secepatnya akan kita dorong ke pihak Jaksa, supaya ada kepastian hukumnya,” ujar Okto.

Dijelaskan, selain kasus judi bola guling, Polisi akan menindaktegas jenis perjudian seperti kupong putih, sabung ayam serta judi lainnya di wilayah hukum Polres baik di Belu maupun Malaka. Karena sesuai undang-undang dan hukum agama judi itu dilarang.

Baca : 850 Aparat Gabungan Amankan Hari Raya Paskah di Belu dan Malaka

Jelas Okto, dirinya mendapat informasi yang di sms warga bahwa ada praktik judi di Alas Ailala, Wewiku wilayah Malaka termasuk judi di Belu. Seluruh bentuk perjudian juga illegal sementara dan terus akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Biar ada efek jerah untuk warga yang bermain judi supaya berhenti. Itu tindakan melanggar hukum kasus 303 ancaman penjara 10 tahun. Kami juga tidak tega tapi ada juga aturan yang mengharuskan itu,” papar dia.

Dikatakan, pihaknya juga telah memantau dan patroli lokasi sabung ayam di wilayah Belu. Memang, akui Okto aktifitas itu dilakukan siang hari sehingga saat bergerak informasinya sudah bocor karena mereka memasang cepu-cepu.

“Saya sudah tiga kali masuk ke lokasi, tapi warga katakan mereka sudah bubar dari lokasi padahal kami sudah sampai. Pimpinan Polri punya program judi itu penyakit masyarakat karena itu harus dicabut,” tandas dia.

Diharapkan, dengan arahan melalui Babinkamtibmas warga di wilayah Belu dan Malaka bisa sadar dan menghindari perjudian. “Warga jangan lakukan lagi judi, itu dilarang undang-undang dan hanya akan menyusahkan diri warga,” pinta Okto.